Just Published
Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia Image
Discussion paper

Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia

Towards More Sustainable Agro\u002Dfood Systems in Indonesia Image
Discussion paper

Towards More Sustainable Agro-food Systems in Indonesia

Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia Image
Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia Image
Discussion paper

Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia

Towards More Sustainable Agro\u002Dfood Systems in Indonesia Image
Towards More Sustainable Agro\u002Dfood Systems in Indonesia Image
Discussion paper

Towards More Sustainable Agro-food Systems in Indonesia

Most Viewed
Mengkaji Hambatan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia di Masa Pandemi Covid\u002D19 Image
Policy brief

Mengkaji Hambatan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Pesan Utama: - Penyebaran pandemi Covid-19 yang cepat telah menyebabkan gangguan pada sektor pendidikan Indonesia di mana sekitar 45 juta siswa tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar mereka di sekolah. - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) perlu mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang disesuaikan dengan perbedaan karakteristik daerah-daerah di Indonesia. Pembelajaran jarak jauh menambah hambatan bagi para siswa yang sudah sulit untuk mengakses pendidikan, maka itu diversifikasi media penyampaian selain internet perlu dipertimbangkan. Opsinya bisa berupa program radio atau menggunakan layanan pos untuk daerah-daerah dengan konektivitas rendah. - Pemerintah daerah perlu memainkan peran yang lebih aktif dalam membantu sekolah-sekolah tanpa harus menunggu inisiatif dari pemerintah pusat. Selain menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah ada, dinas pendidikan daerah harus menyediakan dukungan dana dan panduan teknis lebih lanjut bagi sekolah-sekolah di daerah mereka, seperti misalnya akses ke studio rekaman dan perlengkapannya, guna melancarkan adopsi pembelajaran jarak jauh. Panduan semacam itu juga sebaiknya tidak melupakan sekolah-sekolah komunitas swasta. - Indonesia perlu memulai program peningkatan kapasitas berskala besar agar dapat menjalankan pembelajaran jarak jauh yang lebih baik di seluruh wilayah. Upaya tersebut membutuhkan strategi dan supervisi penggunaan BOS, meningkatkan kapasitas para kepala sekolah dan mengizinkan mereka untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas di sekolah, serta memperlengkapi guru dengan keterampilan teknis dan non-teknis untuk pembelajaran jarak jauh. - Krisis Covid-19 menunjukkan adanya kebutuhan berskala besar akan kemitraan negara dan swasta antara kementerian terkait (Kemendikbud dan Kemenag) dengan penyedia jasa telekomunikasi dan perangkat kerasnya. Kemitraan tersebut bisa menggunakan infrastruktur yang sudah ada untuk memperluas pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di seluruh wilayah Indonesia.
Peran Perdagangan Bebas dalam Menciptakan Kesejahteraan Image
Book

Peran Perdagangan Bebas dalam Menciptakan Kesejahteraan

Apakah pasar bebas mengharuskan negara membuka pasar sebebas-bebasnya untuk asing? Apakah pasar bebas menyebabkan defisit transaksi berjalan? Apakah liberalisasi ekonomi sama dengan menjual negara kepada pihak asing? Pertanyaan-pertanyaan seputar perdagangan bebas seperti di atas merupakan topik yang selalu hangat untuk didiskusikan oleh berbagai kalangan. Kontroversi dan mitos selalu mewarnai pembicaraan terkait perdagangan bebas, baik dalam lingkup ekonom maupun masyarakat awam. Opini dan fakta kerap sulit dibedakan kala membahas topik terkait. Untuk mengakhiri mitos yang telah lama menyebabkan perdebatan tanpa ujung, buku ini menyajikan fakta-fakta menarik dari perdagangan bebas, dengan menggunakan sudut pandang pembaca agar lebih mudah dipahami. Dalam buku ini, Donald J. Boudreaux menjelaskan bahwa semua pihak yang menjadi bagian dari perdagangan bebas akan memperoleh keuntungan. Misalnya dalam hal produksi, perdagangan bebas mendorong adanya peluang dan insentif serta mekanisasi dan inovasi untuk spesialisasi. Sehingga, ketakutan terhadap perdagangan bebas yang akan menyebabkan penyempitan lapangan kerja justru menjadi tidak beralasan. Pada akhirnya, baik proteksionisme maupun perdagangan bebas, kedua hal tersebut tidak menghilangkan atau menambah lapangan pekerjaan, namun hanya mengubah jenis pekerjaan. Jika pemahaman terkait perdagangan bebas layaknya yang ada dalam buku ini dipahami oleh berbagai kalangan, maka asumsi-asumsi, ketakutan, dan sentimen terhadap perdagangan bebas akan menjadi cerita masa lalu.
Suggested For You
Melindungi Masyarakat: Memajukan Hak\u002DHak Konsumen Digital Image
Research paper

Melindungi Masyarakat: Memajukan Hak-Hak Konsumen Digital

Ekonomi digital diperkirakan bernilai sebesar USD40 triliun di Indonesia pada tahun 2019 dan diprediksi akan mencapai USD130 triliun pada 2025. Meskipun perusahaan “unicorn” selalu menjadi yang pertama kali muncul di benak orang banyak ketika membicarakan sektor ini, kenyataannya, bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) didominasi oleh perusahaanperusahaan mikro yang mempekerjakan 1-4 karyawan. Selain itu, hampir 20% kegiatan perdagangan daring terjadi di Instagram. Ekonomi digital memang tengah berkembang pesat, tetapi Indonesia masih tertinggal dalam melindungi hak-hak konsumennya. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hanya mencatat 48 pengaduan terkait transaksi perdagangan elektronik pada tahun 2019. Beberapa perubahan di bawah ini direkomendasikan untuk membuka kemungkinan mekanisme non-litigasi dan litigasi terkait perlindungan hak-hak konsumen digital, khususnya ketika layanan konsumen perusahaan gagal menyelesaikan aduan yang diajukan oleh konsumen. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) perlu segera diselesaikan tanpa ada penundaan lagi. Perlindungan konsumen digital dan masalah yang muncul dari celah hukum telah membuat revisi UU ini menjadi prioritas yang mendesak. Pihak pemerintah dan DPR harus mencari masukan substansial dan mempercepat diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Keduanya merupakan prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK) harus secara eksplisit menggambarkan wewenang kementerian/lembaga terkait. Upaya tersebut akan memperbaiki koordinasi lintas sektoral dan antar institusi yang ada dan menjadi langkah untuk membahas peraturan-peraturan yang tumpang tindih atau kontradiktif. Sebagai alternatif, pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani ekonomi digital dan permasalahan di dalamnya, termasuk terkait perlindungan konsumen. BPKN harus memberikan laporan-laporan komprehensif dan rekomendasi kebijakan kepada Satgas yang sudah ada dan kementerian-kementerian yang terkait. Pemerintah harus melibatkan sektor swasta dalam pembuatan kebijakan ekonomi digital dan mencari cara untuk memfasilitasi dan mempromosikan inisiatif bisnis yang bertanggung jawab. Kode etik berprinsip yang disesuaikan dengan konteks lokal dapat membantu bisnis-bisnis daring untuk bertindak secara adil dan bertanggung jawab terhadap konsumen. Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional (SiPENA) perlu memberikan edukasi kepada konsumen tentang hak dan kewajiban mereka. Portal tersebut harusnya memasukkan opsi nonlitigasi untuk penyelesaian sengketa, sementara integrasi pengadilan elektronik (E-Court) dapat menyelesaikan perselisihan perdagangan elektronik dengan biaya yang lebih rendah bagi pihakpihak yang terlibat. Program pelatihan untuk konsumen dan badan/lembaga perlindungan konsumen pada program RPJMN harus bisa memperbaiki literasi konsumen dan kapasitas sumber daya manusia yang vada pada badan/lembaga tersebut. Terakhir, kebijakan persaingan usaha Indonesia harus sejalan dengan kebijakan perlindungan konsumen agar keuntungan dari sebuah persaingan usaha dapat tetap ada selagi mencegah praktik-praktik bisnis yang terlarang. Seharusnya, ada koordinasi institusional antara badanbadan yang mengawasi persaingan usaha dan yang menangani masalah konsumen. Hambatanhambatan masuk pada perdagangan elektronik bagi bisnis-bisnis baru harusnya dikurangi guna mendukung persaingan pasar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus ditelaah kembali dan diperbarui agar bisa mengakomodasi ekonomi digital dan juga agar bisa mengikutsertakan masalah perlindungan konsumen digital.
Dampak Regulasi Moderasi Konten terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia Image
Policy analysis

Dampak Regulasi Moderasi Konten terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Political Economy of Rice Policy in Indonesia: Perspective on the ASEAN Economic Community Image
Discussion paper

Political Economy of Rice Policy in Indonesia: Perspective on the ASEAN Economic Community

Perbaikan Data Perkebunan Indonesia: Kopi, Gula dan Kakao Image
Policy analysis

Perbaikan Data Perkebunan Indonesia: Kopi, Gula dan Kakao

Dampak Regulasi Moderasi Konten terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia Image
Dampak Regulasi Moderasi Konten terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia Image
Policy analysis

Dampak Regulasi Moderasi Konten terhadap Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Political Economy of Rice Policy in Indonesia: Perspective on the ASEAN Economic Community Image
Political Economy of Rice Policy in Indonesia: Perspective on the ASEAN Economic Community Image
Discussion paper

Political Economy of Rice Policy in Indonesia: Perspective on the ASEAN Economic Community

Perbaikan Data Perkebunan Indonesia: Kopi, Gula dan Kakao Image
Perbaikan Data Perkebunan Indonesia: Kopi, Gula dan Kakao Image
Policy analysis

Perbaikan Data Perkebunan Indonesia: Kopi, Gula dan Kakao

Read more articles