TY - GEN AU - Rofi Uddarojat T1 - Cedera dan Kematian Akibat Minuman Beralkohol Palsu dan Oplosan – Potensi Dampak Pelarangan Minuman Beralkohol di Indonesia T2 - Center for Indonesian Policy Studies PB - Center for Indonesian Policy Studies DA - 2015/3/12/ PY - 2015 AB - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol dengan kandungan 1% hingga 55% kadar alkohol. Sayangnya, sampai saat ini belum ada kajian yang menyeluruh mengenai dampak buruk minuman beralkohol di Indonesia. Tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia cukup rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Hanya sekitar 500.000 masyarakat Indonesia yang mengonsumsi minuman beralkohol dan sebagian besar merupakan jenis minuman keras (hard liquor). Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mengurangi konsumsi minuman beralkohol. Bea cukai pun sudah ditetapkan untuk meningkatkan harga penjualan. Pembatasan investasi asing juga telah meningkatkan harga minuman beralkohol dengan kadar alkohol tinggi. Bir dan anggur fermentasi (wine) sulit diakses karena adanya larangan penjualan di toko-toko kecil dan minimarket. Sejumlah pemerintahan daerah pun telah menerapkan larangan penjualan minuman beralkohol dalam yurisdiksi mereka melalui peraturan daerah (perda). Akibat mahal dan sulitnya mendapatkan minuman beralkohol, masyarakat Indonesia mengonsumsi jenis minuman beralkohol yang tidak tercatat (unrecorded alcohol) 5 kali lebih banyak dari minuman beralkohol yang diperjualbelikan dengan legal. Minuman beralkohol yang tidak tercatat seringkali mengandung kadar metanol yang sangat beracun dan menyebabkan kejang-kejang, kegagalan organ, dan kematian. Banyaknya kasus minuman beralkohol palsu dan oplosan yang dilaporkan dari seluruh penjuru Indonesia menunjukkan bahwa pembatasan penjualan minuman beralkohol menyebabkan peningkatan permintaan terhadap minuman beralkohol palsu dan oplosan sebagai substitusi minuman beralkohol legal yang sulit diakses. Riset ini membuktikan bahwa masih banyak data yang perlu dikumpulkan dan dianalisis sebelum undang-undang yang akan mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol ini diberlakukan. Data yang sudah ada memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu terlalu mengkhawatirkan tingkat konsumsi minuman beralkohol yang diperjualbelikan secara legal. Pemerintah Indonesia sepatutnya lebih fokus pada upaya mengurangi produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol palsu dan oplosan di Indonesia. Rencana Pelarangan atas minuman beralkohol legal yang kini sedang dibahas berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Pelarangan ini akan mendorong distribusi minuman beralkohol melalui pasar gelap yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah dan memberikan dampak negatif terhadap keamanan publik. Hal ini pun akan, secara tidak adil, berdampak pada keluarga berpenghasilan rendah karena masyarakat kelas menengah ke atas dapat tetap mengakses penjual resmi di tempat tujuan wisata, restoran dan hotel-hotel mewah. DO - 10.35497/328 ER -