TY - GEN AU - Noor Halimah Anjani T1 - Perlindungan Keamanan Siber di Indonesia T2 - Center for Indonesian Policy Studies PB - Center for Indonesian Policy Studies DA - 2021/4/20/ PY - 2021 AB - Pesan Utama Pada 2019, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan 290 juta kasus serangan siber. Jumlah tersebut 25% lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya ketika kejahatan siber menyebabkan kerugian sebesar US$ 34,2 miliar di Indonesia. Pandemi Covid-19, selain memicu peningkatan serangan phising (pengelabuan), serangan malware spams dan ransomware yang signifikan, juga meningkatkan desakan untuk menetapkan infrastruktur keamanan siber yang berfungsi dengan baik. Undang-Undang (UU) dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keamanan siber di Indonesia membagi tanggung jawab ke beberapa kementerian dan hal itu dinilai tidak efektif dalam mencegah ancaman dan kejahatan siber. Oleh karena itu, sebuah peraturan yang komprehensif untuk keamanan siber sangat dibutuhkan di Indonesia. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (UU) Keamanan Siber secara menyeluruh, namun prosesnya tidak melibatkan pihak swasta. Akibatnya, RUU tersebut mengandung aturan yang menyulitkan dan merugikan pengusaha, seperti adanya kewajiban sertifikasi, akreditasi, dan persetujuan dari BSSN untuk mengembangkan layanan dan produk. Selain itu, persyaratan kandungan lokal juga menambah risiko keamanan siber Indonesia. RUU ini dikritik keras dan kemudian dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional tahun 2020 dan 2021. RUU Keamanan Siber yang direvisi harus dengan jelas mendefinisikan dan menjabarkan peran, tanggung jawab, dan otoritas lembaga terkait dalam mengatasi ancaman keamanan siber. DPR dan BSSN harus terlibat dalam dialog antara Pemerintah dan Swasta atau Public- Private Dialogue (PPD) ketika mendiskusikan RUU ini. PPD terbukti membantu pertukaran informasi dan pengalaman yang relevan, membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan bisa dilaksanakan dengan baik, serta didukung oleh pemangku kepentingan secara luas. DO - 10.35497/341780 ER -