@misc{10.35497/353778, author = {Sri Handayani Nasution}, title = {Tata Kelola Data dan Perlindungan Data Pribadi melalui ASEAN Digital Masterplan 2025}, publisher = {Center for Indonesian Policy Studies}, day = {9}, month = {12}, year = {2021}, abstract = {Pertemuan Menteri-menteri Digital ASEAN (ADGMIN) memperkenalkan ASEAN Digital Masterplan 2025 (ADM) guna mewujudkan visi ASEAN sebagai komunitas dan blok ekonomi digital yang terdepan, yang didukung oleh layanan, teknologi, dan ekosistem digital yang aman dan transformatif. ADM melengkapi kehadiran Kerangka Kerja ASEAN tentang Perlindungan Data Pribadi dan Kerangka Kerja ASEAN tentang Tata Kelola Data Digital, dengan menetapkan delapan Hasil yang Diinginkan (Desired Outcome), masing-masing dengan Aksi yang Memungkinan (Enabling Action) untuk dapat mencapai visi ini pada tahun 2025. Salah satu target ADM adalah terselenggaranya layanan digital yang terpercaya dan pencegahan terjadinya kerugian pada konsumen. Ekonomi digital di ASEAN bertumbuh paling pesat di dunia dengan prediksi mencapai nilai 1 triliun USD pada 2030. Peraturan yang komprehensif, terutama mengenai perlindungan data dan tata kelola data di setiap negara-negara ASEAN, diperlukan untuk menjaga hak-hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik selama ledakan ekonomi digital di ASEAN. Perlindungan data diatur secara beragam di Negara-negara Anggota ASEAN (AMS). Sebagian besar AMS sudah memiliki peraturan perlindungan data pribadi, meskipun dalam beberapa kasus masih tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang berbeda (seperti yang terjadi di Indonesia dan Vietnam). Negara-negara yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang terkonsolidasi harus tetap mempertimbangkan perbaikan, seperti memberikan ketentuan yang jelas tentang transfer data transnasional (Filipina) dan mewajibkan adanya pemberitahuan dalam hal terjadinya pembobolan data (Malaysia). Kurangnya kerangka perlindungan terhadap data biasanya disertai dengan kategorisasi data yang kabur, yang dapat berdampak pada kebijakan terkait data lainnya termasuk lokalisasi data, serta ketidakjelasan dalam tata kelola data dan mekanisme berbagi data (data sharing) lintas batas. Secara bersama-sama, masalah-masalah ini menghambat potensi pertumbuhan ekonomi digital di ASEAN. Kemungkinan terburuknya, kesenjangan peraturan juga dapat menarik investasi yang bersifat korosif yang dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang. Dua contoh kesenjangan tata kelola (governance gaps) yang dimaksud adalah kecenderungan AMS dalam memberlakukan kebijakan lokalisasi data dan kurangnya kerangka peraturan di tingkat regional tentang investasi infrastruktur digital. Untuk menghilangkan kesenjangan tata kelola tersebut, Sekretariat ASEAN, melalui badan atau pertemuan sektoral, harus proaktif dalam mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pihak yang berkepentingan mengenai hubungan antara regulasi data dengan investasi infrastruktur digital, serta harus merumuskan kerangka peraturan dan dokumen panduan untuk investasi infrastruktur digital di ASEAN.}, doi = {10.35497/353778}, }