Just Published
Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia Image
Discussion paper

Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia

Towards More Sustainable Agro\u002Dfood Systems in Indonesia Image
Discussion paper

Towards More Sustainable Agro-food Systems in Indonesia

Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia Image
Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia Image
Discussion paper

Menuju Sistem Agropangan yang Lebih Berkelanjutan di Indonesia

Towards More Sustainable Agro\u002Dfood Systems in Indonesia Image
Towards More Sustainable Agro\u002Dfood Systems in Indonesia Image
Discussion paper

Towards More Sustainable Agro-food Systems in Indonesia

Most Viewed
Mengkaji Hambatan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia di Masa Pandemi Covid\u002D19 Image
Policy brief

Mengkaji Hambatan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Pesan Utama: - Penyebaran pandemi Covid-19 yang cepat telah menyebabkan gangguan pada sektor pendidikan Indonesia di mana sekitar 45 juta siswa tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar mereka di sekolah. - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) perlu mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang disesuaikan dengan perbedaan karakteristik daerah-daerah di Indonesia. Pembelajaran jarak jauh menambah hambatan bagi para siswa yang sudah sulit untuk mengakses pendidikan, maka itu diversifikasi media penyampaian selain internet perlu dipertimbangkan. Opsinya bisa berupa program radio atau menggunakan layanan pos untuk daerah-daerah dengan konektivitas rendah. - Pemerintah daerah perlu memainkan peran yang lebih aktif dalam membantu sekolah-sekolah tanpa harus menunggu inisiatif dari pemerintah pusat. Selain menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah ada, dinas pendidikan daerah harus menyediakan dukungan dana dan panduan teknis lebih lanjut bagi sekolah-sekolah di daerah mereka, seperti misalnya akses ke studio rekaman dan perlengkapannya, guna melancarkan adopsi pembelajaran jarak jauh. Panduan semacam itu juga sebaiknya tidak melupakan sekolah-sekolah komunitas swasta. - Indonesia perlu memulai program peningkatan kapasitas berskala besar agar dapat menjalankan pembelajaran jarak jauh yang lebih baik di seluruh wilayah. Upaya tersebut membutuhkan strategi dan supervisi penggunaan BOS, meningkatkan kapasitas para kepala sekolah dan mengizinkan mereka untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas di sekolah, serta memperlengkapi guru dengan keterampilan teknis dan non-teknis untuk pembelajaran jarak jauh. - Krisis Covid-19 menunjukkan adanya kebutuhan berskala besar akan kemitraan negara dan swasta antara kementerian terkait (Kemendikbud dan Kemenag) dengan penyedia jasa telekomunikasi dan perangkat kerasnya. Kemitraan tersebut bisa menggunakan infrastruktur yang sudah ada untuk memperluas pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di seluruh wilayah Indonesia.
Peran Perdagangan Bebas dalam Menciptakan Kesejahteraan Image
Book

Peran Perdagangan Bebas dalam Menciptakan Kesejahteraan

Apakah pasar bebas mengharuskan negara membuka pasar sebebas-bebasnya untuk asing? Apakah pasar bebas menyebabkan defisit transaksi berjalan? Apakah liberalisasi ekonomi sama dengan menjual negara kepada pihak asing? Pertanyaan-pertanyaan seputar perdagangan bebas seperti di atas merupakan topik yang selalu hangat untuk didiskusikan oleh berbagai kalangan. Kontroversi dan mitos selalu mewarnai pembicaraan terkait perdagangan bebas, baik dalam lingkup ekonom maupun masyarakat awam. Opini dan fakta kerap sulit dibedakan kala membahas topik terkait. Untuk mengakhiri mitos yang telah lama menyebabkan perdebatan tanpa ujung, buku ini menyajikan fakta-fakta menarik dari perdagangan bebas, dengan menggunakan sudut pandang pembaca agar lebih mudah dipahami. Dalam buku ini, Donald J. Boudreaux menjelaskan bahwa semua pihak yang menjadi bagian dari perdagangan bebas akan memperoleh keuntungan. Misalnya dalam hal produksi, perdagangan bebas mendorong adanya peluang dan insentif serta mekanisasi dan inovasi untuk spesialisasi. Sehingga, ketakutan terhadap perdagangan bebas yang akan menyebabkan penyempitan lapangan kerja justru menjadi tidak beralasan. Pada akhirnya, baik proteksionisme maupun perdagangan bebas, kedua hal tersebut tidak menghilangkan atau menambah lapangan pekerjaan, namun hanya mengubah jenis pekerjaan. Jika pemahaman terkait perdagangan bebas layaknya yang ada dalam buku ini dipahami oleh berbagai kalangan, maka asumsi-asumsi, ketakutan, dan sentimen terhadap perdagangan bebas akan menjadi cerita masa lalu.
Suggested For You
Berkembangnya Sistem Innovative Credit Scoring di Indonesia Menilai Risiko dan Tantangan Kebijakan Image
Policy analysis

Berkembangnya Sistem Innovative Credit Scoring di Indonesia Menilai Risiko dan Tantangan Kebijakan

Strategi-strategi untuk memonetisasi data pribadi telah menciptakan berbagai peluang inovasi bisnis, termasuk perusahaan pemeringkat kredit, strategi pemasaran, surveilans kesehatan masyarakat, dan mekanisme penalti dan penghargaan. Salah satu contohnya adalah innovative credit scoring (ICS) yang menggunakan data pribadi nontradisional untuk memperkirakan kelayakan kredit calon peminjam. Saat ini, terdapat 19 penyelenggara ICS di Indonesia yang membantu pemberi pinjaman, baik tradisional maupun nontradisional, dalam memperkirakan kapasitas dan kemauan calon peminjam untuk mengembalikan pinjaman. Penggunaan data nontradisional untuk menghasilkan skor kredit dapat memfasilitasi inklusi keuangan, khususnya bagi golongan masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan atau perbankan (unbanked). Kendati demikian, model bisnis ini juga membawa sederet risiko terkait privasi data, kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan pembelajaran mesin (machine learning), serta monopoli pasar. Untuk mengatasi risiko-risiko yang melekat pada ICS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator menggunakan pendekatan pengaturan bersama (koregulasi) dengan membentuk regulatory sandbox. OJK juga berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai payung organisasi ICS. Fungsi regulasi mandiri dari AFTECH melengkapi upaya pengawasan atas entitas-entitas fintech (teknologi finansial) melalui penegakan kode etik terhadap para penyelenggara ICS. Di samping itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga hadir untuk memberikan kejelasan hukum terkait pengelolaan data pribadi oleh perusahaan ICS. Akan tetapi, pasal-pasal yang relevan dalam UU PDP tidak sejalan dengan praktik yang ada karena setiap risiko memiliki kompleksitas tersendiri. Pengambilan keputusan kredit harus transparan dan pembagian tanggung jawab antara organisasi regulator mandiri dan otoritas pemerintah perlu diperjelas. Reformasi kebijakan prosedural dan substantif dapat menanggulangi berbagai risiko dan ketakpastian tersebut. OJK perlu meninjau ulang keefektifan program-program sandbox dan memberikan kejelasan regulasi terkait izin model bisnis ini untuk memasuki pasar. Lembaga perlindungan data pribadi independen perlu melakukan pemeriksaan rutin atas data yang digunakan dan dibagikan oleh pengendali data dan perusahaan ICS sebagai prosesor data. Pengaturan bersama berbasis risiko perlu diadopsi dalam proses penyusunan peraturan- peraturan pelaksana dan pedoman penerapan UU PDP. OJK juga harus mengklarifikasi peraturan- peraturan yang berkenaan dengan jenis data, penggunaan data, dan petugas perlindungan data, serta menguraikan tanggung jawab masing-masing pengendali dan prosesor data. Terakhir, OJK perlu berkolaborasi secara aktif dan mengoordinasikan aksi-aksinya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengoptimalkan manfaat ICS bagi konsumen digital.
Read more articles