Mengurangi Stunting melalui Reformasi Perdagangan: Analisis Harga Pangan dan Prevalensi Stunting di Indonesia
Marzo 21, 2019  //  DOI: 10.35497/276146
Assyifa Szami Ilman, Iqbal Dawam Wibisono

Metrics

  • Eye Icon 1250 views
  • Download Icon 969 downloads
Metrics Icon 1250 views  //  969 downloads
Mengurangi Stunting melalui Reformasi Perdagangan: Analisis Harga Pangan dan Prevalensi Stunting di Indonesia Image
Abstract

Stunting di Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan karena telah
memengaruhi 30,8% anak-anak di bawah usia lima tahun - hampir delapan juta anak
pada tahun 2018. Pemerintah telah merancang beberapa intervensi untuk mengurangi
stunting, yang terdiri atas program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat
dan daerah. Program-program ini bertujuan, misalnya, untuk menciptakan budaya pola
konsumsi makanan yang baik dan meningkatkan fasilitas sanitasi. Walaupun hal ini akan
meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan pangan, program-program tersebut tidak
cukup untuk mengatasi kurangnya aksesibilitas pangan di Indonesia, yang disebabkan oleh
harga komoditas pangan yang sangat tinggi.
Disaat Indonesia berhasil meningkatkan peringkatnya dalam Indeks Keamanan Pangan
Global dari posisi 76 di tahun 2018 menjadi 65 di tahun 2018, terdapat beberapa indikator di
mana Indonesia masih memperoleh nilai di bawah rata-rata global, seperti kualitas protein,
ketersediaan mikronutrien, kecukupan pasokan makanan, dan proporsi konsumsi makanan
sebagai bagian dari pendapatan rumah tangga.
Studi ini menemukan adanya hubungan yang signifikan antara harga pangan dengan kejadian
stunting. Untuk menjamin akses berkelanjutan ke makanan bergizi, kebijakan perdagangan yang
menyebabkan harga pangan yang lebih tinggi perlu ditinjau kembali karena kebijakan tersebut
berpotensi mengurangi efektivitas upaya pemerintah dalam mengurangi kasus stunting.
Pertama, Permendag Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 16(1) perlu direvisi karena peraturan ini
membiarkan BULOG memonopoli impor beras. Dengan membiarkan perusahaan lain bersaing
dengan BULOG, pasar beras akan menjadi lebih efisien dan harga beras akan turun. Kedua,
Kementerian Perdagangan harus menghapus larangan daging sapi impor murah untuk masuk
pasar tradisional, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2016, Pasal 19. Aturan
serupa di Pasal 9 juga perlu ditinjau kembali, karena pasal tersebut membatasi kegiatan impor
daging sapi hanya kepada BUMN dengan alasan kesehatan, membuat rumit prosedur birokrasi
dan semakin mengurangi akses ke daging sapi sehingga perlu ditinjau ulang. Nantinya, Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian perlu memperluas
pengawasan teknis terhadap kesehatan komoditas sapi impor juga kepada pelaku swasta.
Ketiga, Permendag Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 3(1) dan 3(2) yang mengatur impor jagung harus
dihapus karena membuat harga jagung lebih tinggi dan memengaruhi biaya produksi industri
unggas lebih tinggi, dan pada akhirnya menyebabkan harga daging ayam dan telur lebih tingg

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 1250 views
  • Download Icon 969 downloads
Metrics Icon 1250 views  //  969 downloads