Memajukan Keamanan Pangan pada Layanan Pesan Antar Makanan Daring di Indonesia
Septiembre 2, 2020  //  DOI: 10.35497/324009
Ira Aprilianti, Felippa Amanta

Metrics

  • Eye Icon 913 views
  • Download Icon 675 downloads
Metrics Icon 913 views  //  675 downloads
Memajukan Keamanan Pangan pada Layanan Pesan Antar Makanan Daring di Indonesia Image
Abstract

Sektor pengantaran makanan daring diperkirakan tumbuh sebesar 11,5% setiap tahunnya dari
tahun 2020 sampai 2024. Penjualan makanan mewakili 27,85% seluruh penjualan e-commerce
di tahun 2018, menjadikannya kategori terbesar di perdagangan melalui sistem elektronik.
Jasa pesan antar makanan daring memperluas pilihan dan menambah kenyamanan bagi
konsumen. Selain itu, sektor ini juga membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan ekonomi
untuk para penjual dan pengantar. Akan tetapi, tidak adanya hubungan langsung antara konsumen
dengan penjual karena adanya jasa pesan antar yang merupakan pihak ketiga memunculkan
tantangan keamanan tersendiri.

Tanggung jawab untuk standar keamanan, sertifikasi pra-pasar, dan pengawasan pasca-pasar
ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan pemerintah
kota/kabupaten. Proses registrasi yang rumit membuat pelaku usaha kecil enggan mendaftarkan
bisnis mereka secara resmi sebelum memasuki pasar, sementara itu kurangnya kapasitas dan
koordinasi di antara institusi pemerintah menyebabkan sulitnya pengawasan pasca-pasar
yang efektif. Kondisi tersebut memiliki konsekuensi nyata—setengah dari makanan yang tidak
terdaftar di Indonesia ditemukan tidak aman untuk dikonsumsi.

Untuk memperkuat sistem keamanan makanan pada jasa antar makanan daring, pemerintah
kota dan kabupaten harus mengurangi hambatan masuk pasar bagi unit usaha rumah tangga.
Proses sertifikasi pra-pasar harus sederhana, mengedukasi penjual tentang standar keamanan
pangan, dan memfasilitasi pengawasan serta penelusuran isu-isu keamanan pangan.
Pengaturan bersama dengan pihak swasta perlu untuk dimasukkan dalam kerangka kerja
regulasi keamanan pangan. Pengaturan bersama tersebut menjawab kesulitan pelaksanaan
umum keamanan pangan dan melengkapi penyelenggaraan peraturan dengan inisiatif sektor
swasta. Hal ini harus diakui dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan
Pangan dan Obat-Obatan.

Terakhir, pengantaran makanan olahan sebaiknya dikecualikan sementara dari kebijakan
pengurangan plastik pemerintah daerah, sementara kebijakan yang sudah ada perlu dievaluasi
kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus pengusaha pangan serta berbagai
jenis dan karakteristik kantong plastik. Plastik yang dapat terurai tetap menjadi pilihan untuk
pengusaha makanan. Pemerintah harus memberikan insentif untuk hadirnya inovasi alternatif
yang kuat dan tahan lama pengganti plastik.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 913 views
  • Download Icon 675 downloads
Metrics Icon 913 views  //  675 downloads