Perdagangan untuk Pemulihan Ekonomi: Kebijakan Impor untuk Mendukung Sektor Makanan dan Minuman Indonesia
Septiembre 17, 2022  //  DOI: 10.35497/556954
Felippa Amanta, Krisna Gupta

Metrics

  • Eye Icon 73 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 73 views  //  0 downloads
Perdagangan untuk Pemulihan Ekonomi: Kebijakan Impor untuk Mendukung Sektor Makanan dan Minuman Indonesia Image
Abstract

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor manufaktur prioritas yang dapat menyokong pemulihan dan transformasi struktural ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19. Pada tahun 2021, sektor ini menyumbang 6% terhadap Produk Domestik Bruto dan 20% terhadap total ekspor Indonesia senilai USD 45,4 miliar. Sektor ini didominasi oleh usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah, dan mempekerjakan secara keseluruhan 4,6 juta jiwa, menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat. Kendati demikian, industri makanan dan minuman mengalami pertumbuhan yang stagnan dalam dua dasawarsa terakhir, terutama karena lemahnya partisipasi dalam rantai nilai global.

Studi ini menyajikan dua poin utama terkait industri makanan dan minuman Indonesia. Pertama, meski pemerintah kerap membanggakan produk-produk hilir untuk menunjukkan daya saing Indonesia dalam industri makanan, industri ini didominasi oleh produk-produk minyak kelapa sawit dan turunannya. Sejatinya, Indonesia adalah net importir produk-produk makanan jika barang-barang minyak kelapa sawit dan turunannya tidak dimasukkan ke dalam angka statistik perdagangan. Kebergantungan yang tinggi terhadap industri minyak kelapa sawit membuat dinamika rantai nilai global Indonesia lebih condong terhadap partisipasi ke depan (ekspor bahan baku) dengan partisipasi ke belakang (impor bahan baku untuk diolah lebih lanjut di dalam negeri) yang terbatas. Produk-produk minyak kelapa sawit sifatnya lebih sederhana dibandingkan produk-produk akhir di industri makanan dan minuman, dan sebagian besar bergantung pada keunggulan iklim Indonesia. Melihat karakteristiknya yang beragam, penting untuk membedakan industri minyak kelapa sawit dari industri manufaktur makanan dan minuman olahan lainnya apabila Indonesia ingin merancang kebijakan yang meningkatkan kompleksitas produksi dan nilai tambah domestik dalam industri makanan dan minuman.

Kedua, impor penting untuk meningkatkan nilai tambah untuk bergerak menuju rantai nilai hilir yang lebih kompleks. Karena keterbatasan alam, industri makanan dan minuman perlu mengimpor bahan baku dan perantara karena industri ini cenderung menggabungkan berbagai bahan yang mungkin tidak diproduksi di satu tempat saja. Selain itu, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa impor bahan berkaitan dengan peningkatan produktivitas perusahaan dan kualitas produk. Studi ini menemukan bahwa peningkatan sebesar 1% dalam impor bahan perantara dapat meningkatkan pertumbuhan ekspor barang jadi sebesar 0,96%. Mempertimbangkan pentingnya pasar domestik Indonesia untuk produk-produk hilir, hasil ini menunjukkan betapa pentingnya mengimpor bahan bagi industri makanan dan minuman.

Indonesia perlu membuka diri untuk mengimpor produk-produk yang diproduksi secara lebih efisien di negara lain. Akan tetapi, akses terhadap input impor, terutama produk-produk pangan dan pertanian, menjadi terbatas oleh regulasi perdagangan Indonesia yang rumit dan proteksionis. Hambatan-hambatan non-tarif kian bertambah, mencakup hampir 100% hewan, sayuran, dan produk makanan. Secara keseluruhan, hambatan non-tarif menambah biaya kepatuhan dan menyebabkan penundaan yang menghambat akses perusahaan terhadap bahan baku yang reliabel, sehingga mendisrupsi produksi. Di antara jenis-jenis hambatan non-tarif, restriksi kuantitatif dan sistem perizinan impor menjadi penyebab distorsi terbesar dalam pasar dan menghambat perdagangan secara signifikan.

Restriksi kuantitatif dan sistem perizinan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2022 yang menguraikan persyaratan-persyaratan spesifik untuk mendapatkan Persetujuan Impor setiap produk perdagangan yang diregulasi. Untuk sebagian produk, seperti produk-produk susu, proses permohonan PI mensyaratkan perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi dan kementerian teknis. Ditambah lagi, pemerintah Indonesia mengeluarkan Neraca Komoditas melalui Peraturan Presiden No. 32/2022, yang memperkenalkan sistem perizinan perdagangan baru berdasarkan basis data terpadu berisi stok, pasokan, dan permintaan. Neraca Komoditas menjanjikan sistem perizinan impor yang lebih sederhana, yang menghapus kewajiban memiliki rekomendasi teknis. Namun, kebijakan ini menghadirkan masalah-masalah baru bagi perusahaan, khususnya terkait reliabilitas basis data Neraca Komoditas dan fokusnya terhadap jumlah ketersediaan barang sebagai salah satu faktor yang memengaruhi keputusan persetujuan impor.

Guna memfasilitasi akses perusahaan terhadap bahan baku, Kementerian Perdagangan perlu memimpin peninjauan ulang dan penyelarasan peraturan-peraturan yang ada, yang masih menjadi hambatan perdagangan bagi perusahaan. Kementerian Perdagangan juga perlu mempertimbangkan penghapusan restriksi kuantitatif dan memperbolehkan perusahaan dengan API-P yang telah memenuhi persyaratan teknis untuk bisa mengimpor tanpa batas kuantitas. Yang terakhir, Neraca Komoditas seyogianya hanya menjadi sumber informasi dalam membuat keputusan kebijakan strategis secara lebih luas, alih-alih sebagai dasar keputusan perizinan impor perusahaan.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 73 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 73 views  //  0 downloads