Dampak Undang-Undang Pesantren Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia – Sebuah Proyeksi
Januari 29, 2020  //  DOI: 10.35497/296490
Nadia Fairuza Azzahra

Metrik

  • Eye Icon 706 views
  • Download Icon 1864 kali diunduh
Metrics Icon 706 views  //  1864 kali diunduh
Dampak Undang\u002DUndang Pesantren Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia – Sebuah Proyeksi Image
Abstrak

Pesantren di Indonesia yang berjumlah hampir 30.000 adalah institusi pendidikan Islam swasta
dan diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia. Pesantren khususnya dikenal karena
keberadaan mereka yang sudah lama di tengah-tengah masyarakat, memberikan pendidikan
kepada mereka yang datang dari keluarga tidak mampu di daerah pedesaan (kebanyakan di
pulau Jawa).

Kendati memiliki kewenangan untuk menjalankan institusi pendidikan dengan independen,
pesantren juga sudah sejak lama menerima pendanaan negara walaupun jauh lebih sedikit
daripada sekolah negeri. Sebagian besar pesantren didanai oleh sumber daya mereka sendiri.
Sulitnya menggalang bantuan keuangan yang memadai dianggap telah berdampak pada kualitas
fasilitas dan infrastruktur, serta remunerasi guru-guru pesantren.

Setelah pemilihan presiden, di mana kaum Muslim Jawa kebanyakan memberikan dukungannya
kepada Presiden Joko Widodo, pada akhir September 2019 DPR mengesahkan “Undang-Undang
Pesantren”. UU tersebut memberikan dasar hukum bagi pesantren untuk menerima dana dari
pemerintah pusat dan daerah. Pendanaan pemerintah ini juga memperkenalkan pesantren
pada kewajiban sekolah negeri yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. UU tersebut
menyebutkan kalau pesantren akan diwajibkan untuk mengikuti sistem penjaminan mutu yang
menentukan standar kurikulum, institusi, murid, dan guru.

UU Pesantren berpotensi menyebabkan hilangnya ciri khas pesantren yang sejatinya dipengaruhi
oleh Kyai dan tuntutan masyarakat di mana mereka beroperasi. Alih-alih, sebaiknya pemerintah
menyediakan dana hanya sebagai insentif untuk meningkatkan pendidikan pesantren. Pesantren
sebaiknya tetap memiliki otonomi untuk menjaga keberagaman mereka dan untuk mencegah
akuntabilitas mereka diubah dari perspektif masyarakat menjadi institusi pemerintah.

Sebuah daftar pengecekan sebaiknya dibuat untuk menjadi ukuran standar pemerintah:
daftar tersebut mencakup standar minimum kurikulum, fasilitas, dan pengelolaannya sambil
memastikan tetap adanya otonomi bagi pesantren. Terlebih lagi, upaya-upaya perlu dilaksanakan
sesuai dengan UU Pesantren untuk meningkatkan pengelolaan data pendidikan Islam Kemenag
dan Sistem Informasi Pengelolaan Pendidikan (Education Management Information System- EMIS)
agar menghasilkan data yang akurat untuk membuat peraturan teknis di masa yang akan datang.

Teks lengkap
Show more arrow
 
Lainnya dari repositori ini
Mereformasi Kebijakan Perdagangan untuk Menurunkan Harga Jagung di Indonesia
Mereformasi Kebijakan Perdagangan untuk Menurunkan Harga Jagung di Indonesia  Image
Creating Informed Consumers: Tracking Financial Literacy Programs in Indonesia
Creating Informed Consumers: Tracking Financial Literacy Programs in Indonesia Image
🧐  Jelajahi semua dari repositori ini

Metrik

  • Eye Icon 706 views
  • Download Icon 1864 kali diunduh
Metrics Icon 706 views  //  1864 kali diunduh