Melindungi Masyarakat: Memajukan Hak-Hak Konsumen Digital
Mei 19, 2020  //  DOI: 10.35497/310045
Ira Aprilianti

Metrik

  • Eye Icon 1009 views
  • Download Icon 1401 kali diunduh
Metrics Icon 1009 views  //  1401 kali diunduh
Melindungi Masyarakat: Memajukan Hak\u002DHak Konsumen Digital Image
Abstrak

Ekonomi digital diperkirakan bernilai sebesar USD40 triliun di Indonesia pada tahun 2019 dan diprediksi akan mencapai USD130 triliun pada 2025. Meskipun perusahaan “unicorn” selalu menjadi yang pertama kali muncul di benak orang banyak ketika membicarakan sektor ini, kenyataannya, bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) didominasi oleh perusahaanperusahaan mikro yang mempekerjakan 1-4 karyawan. Selain itu, hampir 20% kegiatan perdagangan daring terjadi di Instagram.

Ekonomi digital memang tengah berkembang pesat, tetapi Indonesia masih tertinggal dalam melindungi hak-hak konsumennya. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hanya mencatat 48 pengaduan terkait transaksi perdagangan elektronik pada tahun 2019.

Beberapa perubahan di bawah ini direkomendasikan untuk membuka kemungkinan mekanisme non-litigasi dan litigasi terkait perlindungan hak-hak konsumen digital, khususnya ketika layanan konsumen perusahaan gagal menyelesaikan aduan yang diajukan oleh konsumen. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) perlu segera diselesaikan tanpa ada penundaan lagi. Perlindungan konsumen digital dan masalah yang muncul dari celah hukum telah membuat revisi UU ini menjadi prioritas yang mendesak.

Pihak pemerintah dan DPR harus mencari masukan substansial dan mempercepat diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Keduanya merupakan prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.

Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK) harus secara eksplisit menggambarkan wewenang kementerian/lembaga terkait. Upaya tersebut akan memperbaiki koordinasi lintas sektoral dan antar institusi yang ada dan menjadi langkah untuk membahas peraturan-peraturan yang tumpang tindih atau kontradiktif. Sebagai alternatif, pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani ekonomi digital dan permasalahan di dalamnya, termasuk terkait perlindungan konsumen.

BPKN harus memberikan laporan-laporan komprehensif dan rekomendasi kebijakan kepada Satgas yang sudah ada dan kementerian-kementerian yang terkait.

Pemerintah harus melibatkan sektor swasta dalam pembuatan kebijakan ekonomi digital dan mencari cara untuk memfasilitasi dan mempromosikan inisiatif bisnis yang bertanggung jawab. Kode etik berprinsip yang disesuaikan dengan konteks lokal dapat membantu bisnis-bisnis daring untuk bertindak secara adil dan bertanggung jawab terhadap konsumen.

Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional (SiPENA) perlu memberikan edukasi kepada konsumen tentang hak dan kewajiban mereka. Portal tersebut harusnya memasukkan opsi nonlitigasi untuk penyelesaian sengketa, sementara integrasi pengadilan elektronik (E-Court) dapat menyelesaikan perselisihan perdagangan elektronik dengan biaya yang lebih rendah bagi pihakpihak
yang terlibat.

Program pelatihan untuk konsumen dan badan/lembaga perlindungan konsumen pada program RPJMN harus bisa memperbaiki literasi konsumen dan kapasitas sumber daya manusia yang vada pada badan/lembaga tersebut.

Terakhir, kebijakan persaingan usaha Indonesia harus sejalan dengan kebijakan perlindungan konsumen agar keuntungan dari sebuah persaingan usaha dapat tetap ada selagi mencegah praktik-praktik bisnis yang terlarang. Seharusnya, ada koordinasi institusional antara badanbadan yang mengawasi persaingan usaha dan yang menangani masalah konsumen. Hambatanhambatan masuk pada perdagangan elektronik bagi bisnis-bisnis baru harusnya dikurangi guna mendukung persaingan pasar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus ditelaah kembali dan diperbarui agar bisa mengakomodasi ekonomi digital dan juga agar bisa mengikutsertakan masalah perlindungan konsumen digital.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 1009 views
  • Download Icon 1401 kali diunduh
Metrics Icon 1009 views  //  1401 kali diunduh