Mencapai Keterlacakan Minyak Sawit Indonesia yang Menyeluruh melalui Harmonisasi ISPO-RSPO
April 30, 2023  //  DOI: 10.35497/560889
Samuel Pablo Pareira

Metrik

  • Eye Icon 54 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 54 views  //  0 kali diunduh
Mencapai Keterlacakan Minyak Sawit Indonesia yang Menyeluruh melalui Harmonisasi ISPO\u002DRSPO Image
Abstrak

Makalah ini menyoroti ketumpangtindihan antara sektor swasta dan negara dalam meregulasi keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia melalui dua skema sertifikasi: (i) Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang bersifat sukarela dan didorong oleh pasar global; dan (ii) Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang bersifat wajib dan didorong oleh pemerintah. Meningkatnya tuntutan dari konsumen global akan bukti keberlanjutan di industri ini membutuhkan keterlacakan rantai pasok yang komprehensif. Karena penelusuran produk di setiap skema sertifikasi meliputi tahap yang berbeda-beda dalam rantai pasok kelapa sawit yang panjang, terdapat peluang untuk memperbaiki keterlacakan dan mencakup rantai pasok secara menyeluruh dengan menyelaraskan kedua sertifikasi tersebut. Harmonisasi kedua skema sertifikasi ini akan mengakomodasi peraturan pemerintah Indonesia sekaligus norma global yang meregulasi keberlanjutan industri kelapa sawit. Keterlacakan yang komprehensif akan menguntungkan semua pemangku kepentingan industri (pemerintah, perusahaan, petani, dan lembaga swadaya masyarakat [LSM]) dalam memastikan keberlanjutan produk minyak sawit Indonesia di pasar global.

Ada dua kendala utama dalam meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia: (i) status kepemilikan dan legalitas lahan dan (ii) mentransformasi praktik perkebunan petani–ISPO dan RSPO memiliki cara yang berbeda untuk mengatasi masalah-masalah ini melalui standar (atau “prinsip dan kriteria”) mereka masing-masing. Beberapa tantangan yang hadir dalam pengakuan kepemilikan lahan meliputi (i) adanya beberapa data resmi yang berbeda-beda; (ii) berbagai praktik perkebunan yang diwariskan dari budaya kolonial Belanda; (iii) pengakuan tanah adat/ulayat secara nasional; dan (iv) politisasi dan korupsi dalam pengadaan lahan. Petani, yang memiliki atau mengelola hampir separuh lahan budi daya kelapa sawit di seluruh Indonesia, juga harus memainkan peran penting untuk mendukung transformasi industri ini melalui sertifikasi. Meski memiliki pendekatan yang sama untuk melibatkan petani dalam skema sertifikasinya, implementasi ISPO dan RSPO di lapangan berbeda sebab terdapat interpretasi yang ambigu atas standar-standar keduanya.

Makalah ini mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Pertanian (Kementan), terutama merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38/2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia demi
mengakomodasi lebih banyak petani swadaya, meningkatkan tingkat adopsi sertifikasi, serta mempermudah standar ISPO agar dapat disesuaikan dengan konteks lokal di setiap daerah produsen kelapa sawit maupun dengan standar-standar RSPO di tataran global. Usulan lainnya meliputi (i) memperbarui studi bersama ISPO-RSPO; (ii) mempelajari kemungkinan fasilitasi akses terbuka terhadap data konsesi kelapa sawit melalui kemitraan pemerintah-swasta dengan RSPO dan sistem pemantauan lahan pihak ketiga; serta (iii) mereformasi cara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengelola dana yang diperoleh dari pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah agar dapat memberikan dukungan finansial kepada program-program peningkatan praktik yang berkelanjutan untuk petani swadaya sebagaimana dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 54 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 54 views  //  0 kali diunduh