Mereformasi Kebijakan Perdagangan untuk Menurunkan Harga Jagung di Indonesia
November 2018  //  DOI: 10.35497/270452
Hizkia Respatiadi, Imelda Magdalena Freddy, Gede Endy Kumara Gupta

Metrik

  • Eye Icon 896 views
  • Download Icon 835 downloads
Metrics Icon 896 views  //  835 downloads
Mereformasi Kebijakan Perdagangan untuk Menurunkan Harga Jagung di Indonesia  Image
Abstrak

Pada paruh pertama tahun 2018, konsumsi jagung untuk pakan ternak mencapai 8,60 juta ton,
lebih dari 70% dari total konsumsi jagung di Indonesia pada periode tersebut. Dari tahun 2009
hingga 2018, konsumsi jagung untuk pakan ternak meningkat sebesar 477.780 ton per tahun.
Di sisi lain, produksi jagung dalam negeri hanya bertambah sebesar 294.440 ton per tahun
meskipun pemerintah sudah membagikan benih jagung hibrida gratis lewat program UPSUS
(Upaya Khusus). Keadaan ini menyebabkan tingginya harga jagung di Indonesia, yang mencapai
lebih dari dua kali harga pasar internasional pada bulan Agustus 2018.

Tingginya harga jagung berdampak pada produsen pakan ternak karena mereka menggunakan
jagung sebagai bahan baku. Hal ini juga berdampak pada peternak yang harus mengeluarkan
biaya mahal untuk memberi makan ternak mereka. Pada akhirnya, hal ini juga menyebabkan
kenaikan harga telur ayam, daging ayam, dan daging sapi, yang berdampak pada 21 juta rumah
tangga petani dan 35 juta rumah tangga non-petani yang merupakan net consumers (membeli
jagung lebih banyak daripada yang mereka tanam sendiri).

Penerapan Permentan 57/2015 dan Permendag 21/2018 tidak memecahkan masalah karena
keduanya justru saling bertentangan dalam menentukan siapa yang berwenang untuk
mengimpor jagung dan dokumen apa saja yang diperlukan oleh para importir resmi. Kedua
peraturan tersebut memberlakukan prosedur yang panjang untuk mendapatkan lisensi impor,
yang bisa memakan waktu hingga 53 hari kerja untuk diselesaikan. Akibatnya, impor tidak dapat
menurunkan harga jagung di Indonesia.

Untuk menurunkan harga jagung, kami mengusulkan dua langkah reformasi kebijakan yang juga
memberikan waktu yang cukup bagi para pemangku kepentingan untuk menyesuaikan diri dengan
kebijakan baru. Langkah pertama merupakan periode penyesuaian, di mana dalam lima tahun
pertama reformasi, pemerintah sebaiknya menghentikan program UPSUS di daerah di mana
petani lebih suka menggunakan benih hibrida non-subsidi yang berkualitas tinggi. Pemerintah
harus mendukung petani selagi mereka beralih dari benih tradisional ke benih hibrida yang lebih
produktif dan tahan penyakit, serta mereka harus bekerja sama dengan sektor swasta untuk
memperbaiki proses pascapanen. Lebih lanjut, langkah reformasi ini harus memiliki target
spesifik untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas jagung dalam negeri.

Langkah kedua reformasi dilakukan setelah masa lima tahun pertama di atas. Dalam langkah
ini, pemerintah sebaiknya merevisi Permendag 21/2018 dan Permentan 57/2015 sehingga para
importir yang memenuhi syarat, baik yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun
perusahaan swasta, dapat bersaing secara adil dan transparan. Pemerintah harus mengatasi
kontradiksi di antara kedua peraturan tersebut agar keduanya lebih mudah diikuti oleh para importir.
Di sisi lain, jangka waktu lima tahun ini dirasa cukup bagi para petani jagung dalam negeri untuk
meningkatkan kualitas dan produktivitas mereka dengan dukungan dari pemerintah, sehingga
hal ini membuat mereka lebih siap untuk bersaing dengan jagung impor secara terbuka. Kedua
langkah reformasi ini akan mendorong pasar jagung untuk lebih kompetitif, menurunkan harga
jagung, dan memberikan manfaat baik bagi para produsen pakan ternak maupun para peternak.
Pada akhirnya, hal ini dapat menurunkan harga makanan kaya protein bagi para konsumen.

Full text
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 896 views
  • Download Icon 835 downloads
Metrics Icon 896 views  //  835 downloads