Pengaturan Bersama Ekonomi Digital Indonesia
Janeiro 21, 2021  //  DOI: 10.35497/333000
Ira Aprilianti, Siti Alifah Dina

Metrics

  • Eye Icon 330 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 330 views  //  0 downloads
Pengaturan Bersama Ekonomi Digital Indonesia Image
Abstract

Nilai total transaksi (Gross Merchandise Value - GMV) ekonomi digital Indonesia telah tumbuhl ebih dari 40% setiap tahunnya sejak 2015 dan diprediksi akan mencapai US$ 130 miliar pada tahun 2025. Hal tersebut membuat Indonesia menjadi pasar digital yang paling menjanjikan di antara negara-negara tetangganya. Untuk terus memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital untuk para penggunanya dan juga menyediakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi. Pemerintah harus mengejar target tersebut dengan berfokus pada empat area kebijakan: perlindungan konsumen, kerahasiaan data pribadi, keamanan siber, dan pembayaran elektronik.

Area-area tersebut penting mengingat minimnya regulasi, dan apabila diperbaiki, maka ekonomi digital Indonesia yang inklusif akan dapat berkembang pesat. Meskipun ditangani secara terpisah, seringkali area-area tersebut saling tumpang tindih dan akhirnya memengaruhi kondisi ekonomi digital Indonesia.

Kerangka kerja regulasi perlindungan konsumen yang ada saat ini belum mengakomodasi model bisnis yang tengah muncul dan malah menimbulkan potensi hambatan untuk berusaha; misalnya dalam bentuk persyaratan perizinan untuk penjual online atau dalam jaringan (daring). Meningkatnya kebocoran data pribadi dan serangan siber telah menunjukkan pentingnya kerahasiaan data dan keamanan siber; namun hingga kini, kerangka regulasinya masih belum selesai dan RUU juga masih dalam tahap pembahasan.

Di sisi lain, kerangka kerja regulasi pembayaran elektronik lebih mutakhir dibandingkan area lainnya. Pada area ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan rancangan rencana kebijakan yang jelas dan juga pendekatan regulasi yang lebih inovatif, termasuk ruang uji terbatas yang aman yang biasa disebut dengan istilah regulatory sandbox. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu mempertahankan dialog berkelanjutan dengan para pelaku usaha yang akhirnya menciptakan dan menjaga lingkungan regulasi tetap kondusif untuk berinovasi. Akan tetapi, masalah dalam pembayaran elektronik tetap berada di area keamanan siber dan kerahasiaan data.

Untuk meregulasi area ekonomi digital secara efektif, maka diperlukan proses pengaturan bersama. Pengaturan bersama atau koregulasi lebih dikenal dengan co-regulation. Pengaturan bersama adalah pendekatan regulasi yang menekankan pada prinsip ‘berbagi tanggung jawab’ antara pihak pemerintah dan non-pemerintah, misalnya melibatkan pemangku kepentingan dari sektor swasta dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaannya. Pendekatan ini fokus pada kolaborasi untuk pembuatan, adaptasi, pelaksanaan, dan evolusi kebijakan serta regulasi. Upaya tersebut membantu proses regulasi ekonomi digital karena pemerintah bisa mendapatkan data dan pengetahuan yang diperlukan, sebuah mekanisme untuk dialog dan adaptasi fleksibel akan solusi legislatif dalam sektor baru dan kerap berubah, serta bisa memfasilitasi pelaksanaan regulasi itu sendiri.

Untuk mengimplementasikan pengaturan bersama, sebuah proses dialog antara pemerintah dan swasta (Public Private Dialogue - PPD) harus disusun. PPD perlu mengikutsertakan para pemangku kepentingan utama, seperti pihak pemerintah, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat, akademisi, serta menyediakan waktu yang cukup untuk prosesnya. Pihak pemerintah harus mempertimbangkan untuk menggunakan alat-alat digital yang bisa mengumpulkan masukan masyarakat dan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan penilaian dampak regulasi selama berlakunya regulasi tersebut.

Proses formal berbagi tanggung jawab antara pemerintah dan pihak swasta juga harus ditetapkan. PPD perlu melibatkan pelaku usaha dalam proses regulasi, misalnya ketika menguji coba kebijakan baru, sehingga membantu memastikan regulasi tetap layak untuk diberlakukan tanpa menghambat proses-proses inovasi. Fleksibilitas proses ini mengizinkan regulator mengakomodasi perubahan teknologi digital yang sangat pesat. Regulatory sandbox adalah contoh yang praktis dan positif dari sebuah proses tersebut. Uji coba terbatas tersebut memberikan ruang inovasi kebijakan bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis yang terlibat dalam proses kreatif, uji coba, dan eksperimen pembuatan regulasi dan kerangka kerja hukum; sifatnya pun sementara serta fleksibel.

Terakhir, mekanisme pengawasan dan evaluasi diperlukan untuk penilaian secara berkala terhadap proses pengaturan bersama dan memastikan bahwa semua pelajaran yang didapatkan sudah dicatat dan sifatnya transparan. Makalah ini tersusun atas empat bagian. Bagian pertama menitikberatkan pada kondisi umum ekonomi digital Indonesia, bagian kedua menjelaskan pendekatan dalam me-regulasi ekonomi digital, dan bagian ketiga berisi tentang eksplorasi tantangan-tantangan regulasi. Di bagian akhir, makalah ini menyajikan informasi tentang cara-cara untuk memperbaiki kerangka kerja regulasi ekonomi digital Indonesia.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 330 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 330 views  //  0 downloads