Memahami Lanskap Ulasan Online di Indonesia dari Perspektif Platform dan Konsumen
Junho 30, 2024
Muhammad Nidhal, Sharfina Indrayadi, Louis Budiman, Aang Sutrisna

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Memahami Lanskap Ulasan Online di Indonesia dari Perspektif Platform dan Konsumen Image
Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi digital memungkinkan setiap individu sebagai
konsumen untuk membagikan pendapatnya dengan pengguna lain melalui praktik ulasan
(review). Ulasan daring (online), sebagai bagian integral dari ekonomi digital, menjadi salah satu
faktor kunci yang memengaruhi perilaku konsumen dan keputusan pembelian.

Pertumbuhanpraktik ulasan online berpotensi memberikan manfaat, baik bagi bisnis maupun konsumen. Namun, praktik ini tidak terlepas dari beberapa tantangan, termasuk kualitas dan keandalan ulasan, kompleksitas moderasi konten, serta isu privasi dan pelindungan data.
Dalam ekosistem ulasan online, konsumen—sebagai pengulas—dan platform—sebagai
penyelenggara sistem ulasan—merupakan aktor utama yang memiliki peran krusial. Pada

praktiknya, Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen (PK) No. 8/1999 melindungi hak-
hak dan mengatur kewajiban konsumen ketika mereka berperan sebagai pengulas. Sementara itu, platform konten berbasis pengguna (user-generated content atau UGC) bertanggung jawab mengevaluasi dan menanggapi konten ulasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Interaksi antara keduanya juga mengimplikasikan hak dan kewajiban baru terkait pelindungan data sesuai dengan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan hal ini perlu menjadi perhatian masing-masing pihak.

Tantangan utama dalam ekosistem ulasan online adalah kualitas dan keandalan konten ulasan itu
sendiri. Ulasan palsu, tidak akurat, dan berbasis insentif kerap berdampak negatif, baik terhadap
bisnis maupun konsumen. Selain itu, pengulas juga dihadapkan dengan risiko tuntutan hukum,
terutama terkait pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi. Di sisi lain, platform UGC
menghadapi kompleksitas moderasi konten dan kewajiban menjaga keamanan data pengguna,
yang memerlukan strategi preventif dan transparansi komunikasi dengan pengguna untuk
menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem ulasan online.

Saat ini, Indonesia masih belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur
ulasan online sehingga diperlukan revisi UU PK untuk mengatasi tantangan pelindungan konsumen di era digital. Permenkominfo No. 5/2020 juga dianggap belum sempurna dalam
memberikan definisi yang jelas mengenai konten yang dianggap “meresahkan masyarakat
dan mengganggu ketertiban umum”.

Ketidakjelasan definisi ini menimbulkan dilema dalam menyaring konten pada platform UGC. Ditambah lagi, keamanan pelindungan data pribadi yang baik membutuhkan aspek-aspek seperti kepastian hukum yang jelas dan transparan. Pertanggungjawaban pengelolaan data pengguna ini juga menimbulkan urgensi pembentukan lembaga pengawas independen yang bersifat objektif dan tanpa pengaruh dari pihak mana pun.

Studi ini menghasilkan sejumlah elemen rekomendasi kebijakan untuk memastikan
keberlangsungan ekosistem ulasan online. Pertama, diperlukan percepatan revisi UU PK untuk memasukkan aspek-aspek hak dan kewajiban konsumen digital guna memastikan keamanan peninjauan. Selanjutnya, demi memastikan moderasi konten yang efektif di platform, sangatlah penting untuk menetapkan definisi yang jelas untuk konten yang dianggap berbahaya serta proses hukum yang adil bagi platform dalam kasus pemutusan akses terhadap konten yang melanggar aturan. Terakhir, pembentukan lembaga independen PDP menjadi kian mendesak untuk melakukan pengawasan data pribadi secara objektif.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads