Reformasi Kebijakan untuk Akses Online Minuman Beralkohol yang Aman di Indonesia
Январь 26, 2021  //  DOI: 10.35497/333031
Pingkan Audrine

Metrics

  • Eye Icon 62 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 62 views  //  0 downloads
Reformasi Kebijakan untuk Akses Online Minuman Beralkohol yang Aman di Indonesia Image
Abstract

Konsumi minuman beralkohol (minol) di Indonesia tergolong relatif rendah, yaitu di angka 0,8 liter per kapita per tahunnya, baik yang legal maupun yang ilegal. Angka tersebut hanya seperenam dari konsumsi rata-rata di Asia Tenggara.

Meskipun tingkat konsumsi alkohol rendah, penjualan langsung minol di Indonesia diatur dengan sangat ketat, sehingga menciptakan minimnya akses dan keterjangkauan alkohol legal. Kondisi tersebut patut dipertimbangkan sebagai penyebab adanya konsumsi alkohol ilegal yang lebih murah dan tersedia luas. Ratusan orang Indonesia yang kebanyakan pra sejahtera tewas akibat keracunan metanol dari mengonsumsi alkohol ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih lagi, di tahun 2018 saja pemerintah Indonesia telah kehilangan pendapatan senilai Rp1.037,5 miliar (US$ 71,5 juta) karena adanya penjualan di pasar gelap yang tidak terkena pajak.

Pada tingkat nasional, penjualan resmi alkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014. Akan tetapi, peraturan-peraturan tersebut tidak mengatur penjualan di e-commerce, yang saat ini telah berkembang pesat di Indonesia, terutama selama masa pandemi Covid-19. Pada April 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020. Pasal 29 dalam peraturan tersebut secara umum melarang penjualan minol di internet. Tiga bulan kemudian, sebuah Surat Edaran BPOM menarik implementasi pasal 29 tersebut tetapi tidak membatalkannya. Hal tersebut menimbulkan kebingungan tentang legalitas penjualan alkohol secara online.

Prosedur khusus untuk penjualan online minol dibutuhkan terlebih untuk dua alasan. Konsumen yang memilih produk dari sebuah laman internet merasa kesulitan untuk memastikan asal minuman tersebut dan untuk menghindari konsumsi alkohol ilegal. Penjualan minol online juga meningkatkan risiko konsumsi peminum di bawah umur jika proses verifikasi selama pembelian dan pengantaran tidak dilakukan dengan benar.

Alih-alih melarang penjualan minol secara online, kerangka kerja regulasi sebaiknya secara khusus memperhatikan beberapa rekomendasi di bawah ini:
1. BPOM sebaiknya membatalkan Pasal 29 dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 untuk mengakhiri kerancuan legalitas penjualan online. Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap merupakan hal yang krusial dalam proses amendemen guna menyelaraskan peraturan-peraturan yang ada.

2. Sistem teknis untuk memverifikasi umur dan identitas konsumen perlu diberlakukan, misalnya bisa dengan mengikuti praktik internasional yang sudah berhasil, sehingga dapat mencegah pembelian, periklanan, atau pengantaran alkohol ke masyarakat yang tergolong masih di bawah umur.

3. Cara-cara verifikasi perlu memastikan sistem distribusi digital mengecualikan segala bentuk alkohol ilegal. Kemendag juga sebaiknya menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengembangkan dan memberlakukan kode etik yang ketat.

4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebaiknya mencabut larangan penjualan alkohol online dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 dan bekerja sama dengan Kemendag serta BPOM ketika membuat peraturan yang mengatur masalah liabilitas pedagang dan penyedia platform e-commerce. Liabilitas sebaiknya ada pada pedagang yang harus sepenuhnya bertanggung jawab terhadap produk yang mereka jual.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 62 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 62 views  //  0 downloads