Meningkatkan Perlindungan Konsumen Fintech P2P Lending Berpenghasilan Rendah
Март 16, 2021  //  DOI: 10.35497/343535
Ajisatria Suleiman

Metrics

  • Eye Icon 82 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 82 views  //  0 downloads
Meningkatkan Perlindungan Konsumen Fintech P2P Lending Berpenghasilan Rendah Image
Abstract

Meskipun kian berkembang, layanan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) merupakan sub-sektor fintech yang kontroversial, terutama terkait praktik pemberi pinjaman yang menawarkan pinjaman uang tunai atau payday (pinjaman harian tunai). Kelompok konsumen berpandangan bahwa sistem perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia belum cukup untuk mengelola fintech dan kondisi tersebut telah berujung pada penyalahgunaan data oleh mayoritas perusahaan fintech pemberi pinjaman payday. Di tengah maraknya kritik, OJK merepons keluhan yang muncul dengan menutup akses ke data yang diandalkan oleh kebanyakan penyelenggara P2P Lending untuk mengembangkan alternatif model skoring kredit mereka. Akan tetapi, di sisi lain pengumpulan dan penggunaan data yang agresif oleh perusahaan fintech pemberi pinjaman sejatinya adalah akibat masalah sistemik yang belum mumpuni untuk menilai kelayakan kredit masyarakat Indonesia. Sebagai upaya untuk memperkecil kesenjangan antara peraturan yang ada dan praktik nyata di pasar, asosiasi industri fintech, AFPI, turut serta dalam peran “koregulasi” bersama-sama dengan OJK. Kemitraan OJK dan AFPI sudah pada jalur yang tepat, namun kedua belah pihak tersebut perlu meningkatkan kemampuan mereka untuk berkolaborasi ketika membuat, mengadopsi, melaksanakan, dan mengembangkan kebijakan serta peraturan mereka melalui serangkaian reformasi regulasi dan pasar.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 82 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 82 views  //  0 downloads