Di Bawah Umur dan Ilegal (Konsumsi Alkohol dan Risiko Kesehatannya Bagi Anak-anak Muda)
Mayo 7, 2018  //  DOI: 10.35497/270467
Hizkia Respatiadi, Sugianto Tandra

Metrics

  • Eye Icon 1409 views
  • Download Icon 660 downloads
Metrics Icon 1409 views  //  660 downloads
Di Bawah Umur dan Ilegal (Konsumsi Alkohol dan Risiko Kesehatannya Bagi Anak\u002Danak Muda) Image
Abstract

Konsumsi di bawah umur dan alkohol ilegal adalah ancaman serius bagi para pemuda di Kota Bandung. Dalam studi ini, 48% mahasiswa peminum alkohol menyatakan bahwa mereka mulai minum sejak masih SMA (usia 15 – 17 tahun). Yang memprihatinkan, 12% mulai minum sejak mereka masih SD (usia 6 – 12 tahun), dan 20% sejak masih SMP (usia 13 – 15 tahun). Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) 20/2014, Permendag 06/2015, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 11/2010 semuanya gagal mengatasi tingginya konsumsi alkohol di bawah umur.

Volume alkohol yang dikonsumsi bukanlah permasalahannya karena orang Indonesia minum dalam jumlah yang lebih sedikit dibandingkan penduduk di negara-negara lain. Pada tahun 2015, Euromonitor International menyatakan bahwa volume penjualan per kapita tahunan alkohol legal di Indonesia hanya 2,26 liter. Angka ini jauh lebih rendah daripada di Thailand (47,63 liter) dan Turki (15,88 liter). Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), orang Indonesia hanya mengonsumsi 0,6 liter alkohol murni per kapita setiap tahun, lebih rendah daripada rata-rata wilayah Asia Tenggara (3,4 liter) maupun negara-negara Arab (0,7 liter).

Masalahnya justru pada apa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Ancaman paling serius adalah oplosan, jenis alkohol ilegal yang dapat mengandung bahan-bahan yang tidak layak dikonsumsi. Jika di dalamnya terkandung metanol, mengonsumsi oplosan dapat mengakibatkan kejangkejang, kerusakan organ tubuh, dan kematian. 32% mahasiswa yang mengonsumsi alkohol dalam survei ini menyatakan sudah pernah meminum oplosan.

Kematian akibat oplosan kerap terjadi di Bandung dan sekitarnya. Di daerah Bandung Raya dilaporkan ada 40 korban tewas dari Januari 2008 hingga Desember 2013. Dari Januari 2014 hingga 10 April 2018, angka kematian yang dilaporkan meningkat lebih dari dua kali lipat danmencapai 90 kasus. Rata-rata ada satu kematian untuk setiap 615,000 orang per tahun di daerah ini. Ini hampir lima kali lebih tinggi daripada angka rata-rata nasional, yaitu satu kematian untuk setiap 3 juta orang per tahun.

Warung-warung tidak berizin adalah pemasok utama oplosan bagi para pemuda. 65% mengklaim mereka mendapatkan minuman tersebut dari warung-warung kecil yang berlokasi dekat dengan area kampus atau tempat tinggal mereka. Warung-warung ini menjual alkohol ilegal dengan harga murah.

Lebih dari setengah responden menyatakan tidak ada penyebaran informasi mengenai bahaya konsumsi alkohol di bawah umur dan bahaya alkohol ilegal oleh pihak sekolah ataupun universitas. Sepertiga lainnya mengklaim mereka tidak tahu ada atau tidaknya informasi semacam itu.

Untuk mengatasi masalah ini, harus ada upaya bersama yang dilakukan oleh pemerintah, pihak universitas, organisasi masyarakat sipil dan para orangtua untuk menyampaikan informasi kepada para pelajar, mahasiswa, dan pemuda pada umumnya mengenai bahaya konsumsi alkohol di bawah umur dan bahaya alkohol ilegal. Selain penegakan hukum yang lebih baik, warga setempat perlu dilibatkan dalam mencegah penjualan alkohol ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berizin, terutama kepada para konsumen di bawah umur.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 1409 views
  • Download Icon 660 downloads
Metrics Icon 1409 views  //  660 downloads