Kebijakan hutan kemasyarakatan yang mencakup hak kepemilikan, akses dan pengelolaan (property rights) ternyata tidak memberikan dampak yang sama kepada masyarakat sekitar hutan. Tingkat keberhasilan masyarakat dalam memanfaatkan hutan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti persepsi terhadap ekowisata, kapasitas pengelolaan hutan, dan hubungan masyarakat dengan pihak-pihak berwenang.
Hal tersebut dapat dilihat dalam studi kasus Hak Kepemilikan dan Deforestasi di Indonesia: Penerapan Hutan Kemasyarakatan di Indonesia yang berhasil membandingkan dua desa di Wonosobo, Jawa Tengah.
Studi kasus ini termasuk dalam enam studi kasus pada peningkatan dan jaminan hak-hak kepemilikan dari seluruh dunia yang dirilis bersamaan dengan Indeks Internasional untuk Hak Kepemilikan (International Property Rights Index—IPRI) pada 10 Agustus 2016.