Peran Pemerintah dalam Rantai Pasok Beras Indonesia
Februari 25, 2021  //  DOI: 10.35497/338076
Galuh Octania

Metrik

  • Eye Icon 448 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 448 views  //  0 kali diunduh
Peran Pemerintah dalam Rantai Pasok Beras Indonesia Image
Abstrak

Konsumsi beras nasional di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, mencapai 29,13 juta ton di tahun 2017. Angka tersebut telah diperkirakan akan meningkat hingga mencapai 31,7 juta ton pada tahun 2045 seiring dengan pertumbuhan populasi. Berlawanan dengan peningkatan tersebut, produksi beras Indonesia justru turun dalam beberapa tahun terakhir. Perpaduan meningkatnya permintaan dan menurunnya produksi berpotensi menyebabkan semakin besarnya ketidakseimbangan pasok beras dan permintaan yang ada.

Sementara Indonesia masih mengimpor beras, negara ini juga memenuhi sebagian besar kebutuhan beras secara domestik. Rantai pasok domestik di Indonesia menjadi hal yang terpenting agar bisa mendapatkan pasok beras yang stabil, terjangkau, dan mudah diakses. Akan tetapi, ada beragam saluran distribusi di tiap provinsi di Indonesia. Dari petani ke konsumen, rantai pasok bisa melibatkan tengkulak, penggiling, penjual grosir, dan penjual ritel. Setiap dari mereka memiliki fungsi yang unik. Mengatur jumlah pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan pemrosesan beras yang diproduksi secara domestik sebetulnya tidak diinginkan, karena pihak penengah yang terlibat ini diperlukan untuk menghubungkan petani dengan konsumen.

Perum Bulog seharusnya membantu memastikan ketahanan pangan dengan cara terlibat dalam rantai pasok domestik. Akan tetapi, mereka pun memiliki tantangan tersendiri, baik di tingkat hulu maupun hilir. Perum Bulog diwajibkan untuk mengelola stok beras nasional dan mendistribusikannya sebagai bantuan langsung. Namun, semenjak program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) lebih mengandalkan pemasok swasta, distribusi stok beras negara yang dikelola Perum Bulog jadi terganggu. Terlebih lagi, kualitas buruk stok beras di gudang Perum Bulog tidak bisa bersaing dengan beras dari pemasok swasta.

Di bawah kondisi tersebut, peran Perum Bulog perlu ditelaah kembali. Sektor swasta harus memainkan peran yang lebih besar dalam pasar beras domestik dan Perum Bulog sebaiknya berpartisipasi dalam pendistribusian beras saat situasi darurat. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Pasal 8 perlu direvisi guna mengizinkan Perum Bulog untuk fokus melindungi konsumen melalui program bantuan bencana. Sebagai solusi praktis jangka pendek untuk menurunkan harga beras dan meningkatkan efektivitas Perum Bulog maka monopoli Perum Bulog untuk impor beras kualitas menengah harus dihapuskan. Perusahaan swasta harus bisa mengakses sistem perizinan otomatis dan mengimpor beras kualitas menengah ke Indonesia.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 448 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 448 views  //  0 kali diunduh