Penguatan Kebijakan Ketahanan Pangan: Reformasi Mekanisme Penyaluran Benih Jagung Hibrida
July 2, 2018  //  DOI: 10.35497/271864
Imelda Magdalena Freddy, Gede Endy Kumara Gupta

Metrics

  • Eye Icon 950 views
  • Download Icon 741 downloads
Metrics Icon 950 views  //  741 downloads
Penguatan Kebijakan Ketahanan Pangan: Reformasi Mekanisme Penyaluran Benih Jagung Hibrida Image
Abstract

Dari tahun 2009 hingga 2017, Indonesia memproduksi rata-rata 18,8 juta ton jagung setiap tahunnya. Angka ini gagal memenuhi kebutuhan domestik yang rata-rata mencapai 21,3 juta ton per tahun di periode yang sama. Semenjak impor jagung dibatasi pada beberapa tahun terakhir, harga jagung domestik jadi meningkat banyak bila dibandingkan dengan harga internasional dan menyebabkan kenaikan harga domestik dari komoditas lainnya. Sejak 2015, program Upaya Khusus (UPSUS) yang dibentuk oleh pemerintah ditujukan untuk mengatasi kekurangan persediaan jagung dengan cara meningkatkan produksi jagung domestik melalui pemberian benih jagung hibrida secara gratis bagi para petani.

Untuk meningkatkan keseluruhan efektivitas bantuan benih jagung hibrida UPSUS, pasar jagung di daerah perlu dikategorikan berdasarkan kekuatan mereka. Pasar jagung yang lemah memproduksi sedikit jagung karena petani lebih memilih menanam
tanaman lainnya seperti sayur dan buah sebagai sumber pendapatan utama mereka; di pasar jagung yang semi-kuat, kebanyakan petani menanam jenis jagung tradisional dan didaerah tersebut terdapat dua hingga empat perusahaan benih swasta dan satu pembeli jagung besar; semua petani di kawasan pasar jagung yang kuat menanam jagung hibrida dan di daerah tersebut terdapat setidaknya lima perusahaan benih swasta serta dua pembeli jagung besar. Selain itu, tipe pasar jagung juga dibedakan berdasarkan dominasi komoditas jagung, penerapan teknik budidaya, serta faktor pendukung seperti lahan pertanian , modal dan irigasi.

Program bantuan benih jagung hibrida UPSUS sangat efektif dilakukan pada daerah dengan pasar jagung yang semi-kuat karena pasar ini mendukung transisi dari penggunaan jenis benih jagung tradisional ke benih jagung hibrida sehingga berdampak positif pada peningkatan level produksi jagung. Selain itu, karena angka penyerapan benih jagung UPSUS lebih rendah pada pasar jagung yang lemah dan kuat, maka pendistribusian benih di kedua pasar ini dapat berpotensi membuka pasar gelap di mana petani secara ilegal menjual benih UPSUS yang mereka dapat untuk membiayai kebutuhan lain.

Sistem kuota terkini yang mengacu pada Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2018 menyatakan bahwa 65% dari seluruh benih jagung hibrida UPSUS harus diproduksi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian dan produsen domestik berlisensi. Benih tersebut secara umum memiliki kualitas yang lebih rendah daripada 35% benih yang berasal dari produsen benih swasta, karena itu sistem kuota ini menghalangi petani untuk menerima benih kualitas terbaik yang dapat meningkatkan tingkat produksi jagung.

Kami mengajukan 3 perubahan kebijakan untuk program benih bantuan UPSUS supaya efektivitasnya meningkat: (1) Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 3 tahun 2015 bagian III (B) harus menambahkan matriks klasifikasi untuk menilai kekuatan pasar jagung di daerah yang akan menerima bantuan, (2) lalu memfokuskan distribusi benih UPSUS agar ditargetkan ke daerah yang memiliki pasar jagung semi-kuat. Pengembangan pasar jagung di daerah ini sebaiknya di-evaluasi secara berkala dan selanjutnya distribusi benih sebaiknya dihentikan jika pasar sudah menjadi cukup kuat agar dapat menjadi pasar jagung yang mandiri. Pada daerah ini program pengembangan kapasitas bagi petani sebaiknya ditingkatkan untuk memfasilitasi pengembangan pasar. Pemerintah daerah perlu menjalin kemitraan dengan pihak swasta dan mengembangkan pasar benih agar tercipta sektor pertanian jagung yang berkelanjutan apabila program UPSUS dihentikan di daerah tersebut. (3) Penerapan kuota yang menyatakan 65% benih jagung dari Balitbangtan dan produsen berlisensi lainnya seperti yang tertera pada Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2018 sebaiknya dihapuskan agar petani dapat menerima benih sesuai dengan kualitas yang mereka minta.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 950 views
  • Download Icon 741 downloads
Metrics Icon 950 views  //  741 downloads