Membedah Kerangka Regulatory Sandbox Industri Fintech Indonesia: Manajemen Risiko dan Pentingnya Privasi Data
December 20, 2023
Trissia Wijaya

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Membedah Kerangka Regulatory Sandbox Industri Fintech Indonesia: Manajemen Risiko dan Pentingnya Privasi Data Image
Abstract

Untuk mengakomodasi industri teknologi finansial (fintech) Indonesia yang berkembang pesat, regulator memilih menerapkan mekanisme regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas yang menjadikan pengujian langsung sebagai dasar yang mendorong respons regulasi negara terhadap inovasi. Meski memberikan manfaat-manfaat yang jelas, regulatory sandbox dapat menjadi instrumen regulasi yang berisiko.

Makalah ini menilai kelebihan dan kekurangan regulatory sandbox, dengan fokus pada sektor inovasi keuangan digital (IKD) yang menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Makalah ini berfokus pada tata kelola sandbox, mekanisme manajemen risikonya, dan koregulasi (pengaturan bersama).

Sandbox seharusnya dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap perusahaan-perusahaan yang mengikuti prosesnya, tetapi informasi ini tidak dikumpulkan di Indonesia. Sebaliknya, makalah ini mengkaji (i) sejauh mana teknologi, produk, dan layanan inovatif telah dikembangkan sesuai potensi maksimal perusahaan; (ii) bagaimana perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi menghadapi mekanisme pascakeluar (post-exit) dari sandbox; (iii) sejauh mana sandbox menyediakan mekanisme untuk dialog dan adaptasi solusi legislatif; dan (iv) bagaimana risiko dikelola dalam sandbox.

Kami mengidentifikasi tiga tantangan terkait keefektifan sandbox IKD di Indonesia: penciptaan peluang berusaha yang tidak setara (uneven playing field) bagi para penyelenggara IKD, kurangnya kejelasan mengenai hasil yang diinginkan dan bagaimana perusahaan seharusnya keluar dari sandbox, serta sumber daya yang kurang memadai agar sandbox dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Tiga tantangan ini meningkatkan potensi bahwa kerangka sandbox menciptakan ketidakpastian hukum, menambah biaya yang membebani, dan gagal melindungi konsumen dari kerugian.

Perbaikan regulasi dan tata kelola sangatlah penting untuk memastikan keefektifan kerangka sandbox. Untuk mewujudkan perbaikan tersebut, kami mengusulkan empat rekomendasi kebijakan berikut.

- Undang-Undang (UU) tentang Keuangan (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK) yang baru saja disahkan perlu digunakan untuk mendukung kerangka sandbox OJK dan memberikan batasan yang jelas untuk menerbitkan izin, mendefinisikan tujuan izin OJK, serta memperbaiki iklim regulasi berdasarkan input dari sandbox.

- Kerja sama antarlembaga dibutuhkan dan seyogianya dijalin melalui kepemimpinan otoritas berwenang dan implementasi UU P2SK.

- Pendekatan koregulasi antara regulator, kementerian yang relevan, dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) perlu diperkuat guna meningkatkan kolaborasi terkait peran petugas perlindungan data, penilaian risiko, mekanisme keluar dari sandbox, serta penetapan dan evaluasi tujuan-tujuan sandbox.

- OJK harus mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk proses sandbox, khususnya komite sandbox dan perwakilan penyelenggara yang mendaftar ke sandbox, guna memastikan bahwa OJK mampu memenuhi kewajiban pengawasannya dalam lanskap fintech.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads