Menarik Penanaman Modal Asing (PMA) Pasca Covid-19 Melalui Penyederhanaan Kerangka Kerja Peraturan Indonesia
Mayıs 20, 2020  //  DOI: 10.35497/310047
Arianto Patunru, Andree Surianta

Metrics

  • Eye Icon 1214 views
  • Download Icon 989 downloads
Metrics Icon 1214 views  //  989 downloads
Menarik Penanaman Modal Asing (PMA) Pasca Covid\u002D19 Melalui Penyederhanaan Kerangka Kerja Peraturan Indonesia Image
Abstract

Pemberlakuan larangan kegiatan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 telah memberikan tekanan yang sangat besar terhadap perdagangan dan investasi internasional. Perdagangan global diprediksi akan jatuh sebesar 13 - 32%, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) bisa terpuruk lebih dalam dengan estimasi antara 30 dan 40%.

Rantai Nilai Global atau Global Value Chains (GVC) tengah diatur ulang guna mengurangi ketergantungan kepada Cina. Asia Tenggara bisa diuntungkan oleh relokasi yang tengah terjadi, tetapi Indonesia relatif tidak menarik bagi investor asing karena kondisi regulasi yang sangat rumit.

Untuk menyederhanakan kondisi regulasi di Indonesia, Presiden mengajukan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), tetapi jangkauan RUU ini masih terbatas. Terlebih lagi, dibutuhkan 400 peraturan pelaksana baru yang harus dibuat dalam satu bulan dan masih berpotensi menghasilkan ribuan peraturan lainnya.

Daripada melakukan reformasi kebijakan dengan tergesa-gesa, Presiden dan kabinetnya sebaiknya berfokus pada peningkatan kualitas peraturan pelaksana ini dengan memberikan waktu 3-6 bulan untuk penelitian dan konsultasi publik.

Presiden sebaiknya juga menegakkan disiplin pembuatan peraturan oleh kementerian dengan menyertakan standar penyederhanaan dalam alokasi anggaran. Pemetaan menyeluruh kerangka kerja peraturan dapat mendukung penargetan dan pengawasan reformasi.

Dalam jangka panjang, perlu dilakukan revisi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-Undangan yang memberikan kewenangan penerbitan peraturan kepada berbagai institusi pemerintahan. UU tersebut sebaiknya juga mewajibkan tinjauan peraturan secara berkala untuk menghapus undang-undang dan peraturan-peraturan yang sudah tidak relevan lagi.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 1214 views
  • Download Icon 989 downloads
Metrics Icon 1214 views  //  989 downloads