Mendirikan Perguruan Tinggi Luar Negeri di Indonesia
Лютий 23, 2023  //  DOI: 10.35497/559382
Nadia Fairuza Azzahra, Natasya Zahra

Metrics

  • Eye Icon 38 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 38 views  //  0 downloads
Mendirikan Perguruan Tinggi Luar Negeri di Indonesia Image
Abstract

Pemerintah telah memberi wewenang kepada perguruan tinggi luar negeri (PTLN) untuk mendirikan kampus fisik di Indonesia,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 53/2018. Melihat rendahnya kualitas perguruan tinggi dalam negeri, yang disebabkan oleh sejumlah faktor seperti rendahnya mutu pengajaran, riset, dan sumber daya manusia, keterbatasan pendanaan, dan tata kelola yang buruk, hadirnya PTLN di Indonesia membuka peluang bagi para mahasiswa Indonesia untuk memperoleh pendidikan kelas dunia di dalam negeri—opsi yang sebelumnya tidak tersedia.

Permenristekdikti No. 53/2018 mewajibkan semua PTLN untuk menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi lokal di bidang akademik, penelitian dan inovasi. Akan tetapi, peraturan ini tidak berlaku untuk PTLN yangdidirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10/2021. Karena kemitraan ini dapat menjadi sulit untuk diselenggarakan tanpa adanya ketentuan yang mengatur, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat mengambil peran untuk memfasilitasinya.

PTLN dapat memainkan peran penting dalam mendorong universitas-universitas lokal untuk meningkatkan kualitas, serta menjadi mitra strategis guna memperbaiki mutu perguruan- perguruan tinggi Indonesia dan menggenjot pembangunan ekonomi lokal. Kemitraan antara
Monash University Indonesia dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mencerminkan hal tersebut dengan diselenggarakannya berbagai
kegiatan bersama, mulai dari riset hingga program-program mobilitas mahasiswa dan akademik, dan komitmen Monash University untuk mengembangkan talenta dan potensi lokal Provinsi Banten.

Guna memanfaatkan keberadaan PTLN di Indonesia secara maksimal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) perlu memfasilitasi kerja sama produktif antara PTLN dengan perguruan tinggi Indonesia. Fasilitasi ini penting untuk membina transfer pengetahuan dan teknologi serta membantu mengembangkan ekosistem riset di Indonesia melalui berbagai pengaturan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Di saat yang sama, ini membutuhkan perhatian khusus dari Kemendikbudristek terhadap upaya pengembangan kapasitas sumber daya manusia universitas lokal untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan dalam bekerja sama dengan PTLN.

Kemendikbudristek juga perlu memasukkan PTLN ke dalam program-program pendidikan tinggi Indonesia, seperti menjadikan PTLN
sebagai destinasi beasiswa pascasarjana dan program mobilitas untuk memperkenalkan pendidikan berkualitas kelas dunia kepada para mahasiswa dan akademisi Indonesia lainnya.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 38 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 38 views  //  0 downloads