Mengoptimalkan Penggunaan Tanah Kas Desa: Studi Kasus Lima Desa di Jawa Tengah
Temmuz 9, 2019  //  DOI: 10.35497/284674
Indra Krishnamurti, Arief Nugraha, Mercyta Jorsvinna Glorya

Metrics

  • Eye Icon 944 views
  • Download Icon 1276 downloads
Metrics Icon 944 views  //  1276 downloads
Mengoptimalkan Penggunaan Tanah Kas Desa: Studi Kasus Lima Desa di Jawa Tengah Image
Abstract

Tanah kas desa awal mulanya muncul saat era kolonial dan biasanya terdiri dari beberapa
hektare lahan yang berada di bawah pengawasan pemerintah desa. Undang-Undang Desa Nomor
6 Tahun 2014 memberikan desa-desa wewenang untuk mengelola aset mereka (termasuk tanah
kas desa) untuk kesejahteraan bersama dan untuk dimanfaatkan bagi kelompok yang paling
rentan di desa tersebut. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun
2016 menetapkan tiga format penggunaan tanah desa: sewa, kerja sama dalam bentuk usaha
bersama (joint venture), dan perjanjian Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
Tanah adalah sumber daya strategis di pulau Jawa, Indonesia, karena pulau ini memiliki populasi
desa yang besar. Kebanyakan ukuran sebidang tanah untuk tanah pertanian umumnya kecil dan
hampir tidak mampu memberikan jaminan hidup bagi pemiliknya serta semakin banyak yang
diubah kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan industrial dan infrastruktur. Untuk alasan ini,
memastikan penggunaan tanah kas desa dengan optimal merupakan tujuan kebijakan yang
penting.
Desa Sidomulyo dan Bonorowo di Kabupaten Kebumen telah mengimplementasikan format
sewa untuk tanah desa mereka yang disewakan kepada keluarga petani yang miskin. Desa
Tlogojati dan Beran di Kabupaten Wonosobo melakukan kerja sama bisnis, sementara desa
Sukoharjo di Kabupaten Wonosobo mengimplementasikan format BGS ketika membangun dan
mengoperasikan pasar lokal.
Analisis perbandingan terhadap pengalaman di lima desa ini menunjukkan bahwa penyewaan
lahan ke petani di Sidomulyo dan Bonorowo mendatangkan pendapatan bruto terendah bagi
penyewa—antara Rp2,6 juta dan Rp2,8 juta per tahun, di mana jumlah tersebut masih harus
dikurangi lagi dengan biaya input, biaya sewa, dan biaya pekerja. Pendapatan dari kerja sama
dengan perkebunan teh di Tlogojati menghasilkan pendapatan sebanyak tiga kali lipat lebih
banyak, dan usaha kecil di Beran memberikan penghasilan lebih dari 20 kali lipat dibandingkan
pendapatan penyewa.
Maka dari itu, kami merekomendasikan Pasal 14-16 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang
menetapkan kerja sama dalam bentuk usaha bersama danBSG/BGS hanya dapat dipertimbangkan
jika anggaran desa tidak mencukupi, untuk dihilangkan. Alih-alih, sebaiknya peraturan yang
dibuat dapat memperkenalkan paradigma baru untuk penggunaan tanah kas desa, yaitu dengan
menggiatkan kewirausahaan desa. Upaya kewirausahaan bisa juga melibatkan peran sektor
swasta, terutama ketika skala bisnis melampaui sumber daya yang dimiliki sebuah desa.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 944 views
  • Download Icon 1276 downloads
Metrics Icon 944 views  //  1276 downloads