Strategi Indonesia untuk Bergabung dalam Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN
Ocak 29, 2024
Hasran Hasran, Karima Taushia

Metrics

  • Eye Icon 20 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 20 views  //  0 downloads
Strategi Indonesia untuk Bergabung dalam Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN Image
Abstract

Catatan kebijakan ini menyajikan elemen-elemen yang mungkin akan dibahas dalam Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (ASEAN Digital Economy Framework Agreement atau DEFA) dengan memetakan elemen-elemen ekonomi digital yang relevan dari berbagai perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Elemen-elemen yang sudah secara komprehensif dibahas dalam perjanjian regional di antaranya adalah perdagangan nirkertas [paperless] lintas negara, keamanan siber, e-commerce, pembayaran digital, identitas kependudukan digital [IKD], dan perlindungan data pribadi, sedangkan elemen yang belum banyak diatur dalam perjanjian regional di antaranya adalah inklusivitas digital, teknologi yang sedang dikembangkan [emerging technology], dan isu perubahan iklim.

Indonesia perlu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya dalam hal kesiapan peraturan domestik dan interoperabilitas sistem pada elemen-elemen potensial yang akan dimuat di dalam DEFA. Untuk elemen-elemen yang sudah didukung oleh peraturan domestik dan interoperabilitas sistem, atau yang sudah dimuat dalam komitmen bersama tingkat ASEAN, Direktorat Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu mendorong adanya kerja sama yang lebih kuat dan komitmen yang lebih mengikat dalam DEFA. Sementara itu, pendekatan yang lebih moderat seyogianya diusulkan untuk isu-isu yang kerangka regulasi dan interoperabilitasnya belum terlalu dikembangkan secara domestik.

Catatan kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia kuat pada elemen perlindungan data, pembayaran digital, e-commerce lintas negara, IKD, dan perdagangan nirkertas lintas negara. Berikut adalah tindakan yang perlu dipertimbangkan dalam negosiasi DEFA terkait elemen-elemen tersebut:
- Pertama, terkait e-commerce lintas negara, Indonesia perlu mendorong agar negara anggota ASEAN menghindari adanya regulasi domestik yang dapat menghambat perdagangan elektronik lintas batas.

- Kedua, terkait transfer data lintas negara, Indonesia perlu mengusulkan penghapusan hambatan transfer data lintas negara, terutama ketika transfer data tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kegiatan bisnis.

- Ketiga, terkait komponen IKD, Indonesia perlu mendorong penetapan prinsip-prinsip umum sistem IKD di lingkup ASEAN. Indonesia juga perlu mendorong terbentuknya mutual recognition arrangement (MRA) terkait IKD— yakni, sistem yang saling mengakui validitas IKD satu sama lain—yang dapat diterapkan seluruh negara anggota ASEAN.

- Keempat, terkait perdagangan nirkertas, Indonesia perlu merekomendasikan pemberlakuan penuh e-Form D untuk meningkatkan efisiensi perdagangan di ASEAN.

- Terakhir, Indonesia perlu mendorong interoperabilitas dan interkoneksi sistem pembayaran digital di kawasan ASEAN.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 20 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 20 views  //  0 downloads